TULISAN 10 (Cara Membuat E-KTP)
Cara Membuat E-KTP
Pengertian
dari e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya
diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan
(NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur
hidupNomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan
Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis
Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya
(Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri
2.
Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan
izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3.
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk
untuk mendukung program pembangunan
E-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
E-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
+Berusia
17 tahun atau lebih atau telah kawin.
+Menunjukan
surat pengantar dari Kepala Desa.
+Mengisi
formulir F.1.
+Foto
Kopi KK.
+Asli
KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP :
Proses pembuatan E-KTP :
-Pertama-tama,Penduduk
datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di
atas. Lalu Pemohon mengambil nomor antrian,setelah itu Pemohon menunggu
pemanggilan nomor antrian.Ketika nomor antrian Pemohon dipanggil, Pemohon
menuju ke loket yang telah ditentukan.
-Selanjutnya, Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database dan Petugas akan mengambil foto pemohon secara langsung.Setelah itu Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan.Lalu Petugas akan merekam sidik jari dan scan retina mata.
-Selanjutnya, Petugas akan membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.Setelah itu Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Catatan :
1.Tidak boleh diwakilkan.
-Selanjutnya, Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database dan Petugas akan mengambil foto pemohon secara langsung.Setelah itu Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan.Lalu Petugas akan merekam sidik jari dan scan retina mata.
-Selanjutnya, Petugas akan membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.Setelah itu Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Catatan :
1.Tidak boleh diwakilkan.
2.Jika
nomor antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak ditempat, maka
akan dipanggil pada akhir nomor antrian sesuai dengan urutan nomor antrian atau
mengganti nomor antri baru dengan menyerahkan nomor yang lama.
Komentar
Posting Komentar